Hukum kalau kita tahu adalah Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat/sekitarnya dan yang dibuat oleh badan-badan resmi pemerinta,barang siapa mencoba melanggarnya akan dinkenai sanksi atau hukuman.
Bw (Burgerlije WetBook) = kitab undang-undang hukum perdata
Golongan orang yang bisa menggunakan hukum dan yang tidak bisa:
*yg tak cakap hukum :
1.)orang yang belum dewasa(belum berusia usia 21 tahun)
2.)orang yang tidak sehat pikirannya,gila,idiot
3.)dibawah pengampuan
4.)orang perempuan dalam pernikahan
*yg cakap hukum :
1.)orang yang sudah dewasa(sudah berusia 21 tahun)
2.)tidak dibawah pengampuan
3.)sudah kawin
Pendewasaan:
a.)psl 29 Bw : Perkawinan,15thn/wanita dan 18thn/laki-laki
b.)uuno1/1974 : 16thn/wanita dan 19thn/laki-laki
c.)psl 897 Bw : testamen/wasiat,18thn
d.)psl 1912 Bw : kesaksian,15thn
e.)psl 282 Bw : Pengakuan anak luar nikah,19thn
0 komentar:
Posting Komentar